headerphoto

Satu lagi produk elektronik yang bisa kita gunakan untuk keperluan memutar audio file mp3 atau wma, yakni Digital Player Rayden RD005.


Untuk hasil yang optimal, kita persiapkan semua bahannya:
  1. Rayden RD005, kit untuk memutar file-file audio mp3 atau wma
  2. Adaptor 220VAC / 12VDC, untuk catudaya kit Rayden RD005
  3. Konverter, untuk mengubah soket kabel RCA (kabel yang biasa dipake untuk VDC player) menjadi soket headphone, sesuai kebutuhan kit Rayden RD005
  4. Tape compo, untuk menguatkan suara Rayden RD005


Cara memasang digital player Rayden RD005
  • Hubungkan kabel RCA dengan konverter
  • Tancapkan konverter di bagian output kit Rayden RD005
  • Tancapkan soket output adaptor di bagian catu daya kit Rayden RD005


  • Tancapkan ujung kabel RCA di terminal Line In tape compo
  • Tancapkan setrum adaptor kit Rayden RD005 dan tekan tombol Power pada kit
  • Tancapkan USB Flash Disk berisi file-file lagu mp3
  • Tancapkan kabel setrum tape compo, hidupkan compo dan pilih fungsi Aux
  • Setel volume sesuai keinginan
  • Enjoy the music.


Video demo hasil pemasangannya bisa disaksikan di YouTube, berikut ini

Kawan yang memerlukan bahan mp3 player seperti di atas, silahkan order Paket MP3 Player (plus Radio FM) sms/ whatsapp ke 0812-1070-518.

Lanjut baca »»

Dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (k3) listrik di perusahaan tempat kita bekerja, maupun di tingkat rumah tangga, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan. Salah satu ketentuan listrik yang harus dilaksanakan adalah PUIL 2000. Berikut beberapa nomor PUIL 2000.

1.4.1 Penamaan
Persyaratan ini secara lengkap bernama Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000, disingkat PUIL 2000.

1.4.2 Penunjukan
Penunjukan dalam persyaratan dalam PUIL 2000 dilakukan dengan menyebut nomornya.

1.4.3 Pemberlakuan
PUIL 2000 ini diberlakukan untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

1.1 Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini ialah agar pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik, untuk menjamin keselamatan manusia dari bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya, keamanan gedung serta isinya dari kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan.

1.2.1 Ruang lingkup
1.2.1.1 Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini berlaku untuk semua pengusahaan instalasi listrik tegangan rendah arus bolak-balik sampai dengan 1000 V, arus searah 1500 V dan tegangan menengah sampai dengan 35 kV dalam bangunan dan sekitarnya baik perancangan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya dengan memperhatikan ketentuan yang terkait.

1.2.1.2 Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini tidak berlaku untuk :
a) bagian instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat;
b) bagian instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik;
c) instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanis;
d) instalasi listrik di bawah tanah dalam tambang;
e) instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 V dan dayanya tidak melebihi 100 W.

Bila Anda memerlukan, silahkan download selengkapnya PUIL 2000.
Arsip tersedia di Grup Telegram DED, bila Googledrive bermasalah.

Lanjut baca »»

Perhatikan gambar di bawah ini.


Dari keempat model pemasangan sakelar listrik, kondisi manakah yang pemasangan sakelarnya dinilai paling aman?

Secara fungsi, keempat model pemasangan sakelar akan bekerja dengan baik, semuanya bisa menghidupkan lampu jika sakelar ditutup. Namun ada satu yang dinilai paling aman dan bisa mengurangi bahaya listrik.

Berdasarkan PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) 2000 nomor 7.10.24, yang menyatakan:
Pada penghantar netral atau penghantar nol tidak boleh dipasang sakelar

Maka (A) dan (B), merupakan model pemasangan yang tidak aman, karena penghantar netralnya -kawat N- terhubung ke sakelar.

Model (C) dan (D) kawat N nya tidak terhubung ke sakelar, jadi bisa dikatakan aman.

Berdasarkan PUIL 2000 nomor 2.5.2.3, menyatakan:
Sakelar harus dipasang sehingga :
a) bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan
terbuka atau tidak menghubung;

Maka (D) merupakan model pemasangan yang tidak aman, karena bagian sakelar yang bergerak terhubung ke penghantar bertegangan -kawat L-.

Model (C) menghubungkan bagian sakelar yang bergerak dengan penghantar tidak bertegangan.

Kesimpulannya, (C) merupakan model pemasangan sakelar listrik yang paling aman.

Lanjut baca »»